Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Komisi berdasarkan beban kerja dan formasi.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator:
a. jumlah kasus/perkara tindak pidana korupsi;
b. tingkat dampak tindak pidana korupsi;
c. cakupan wilayah yang terkena dampak tindak pidana korupsi;
d. beban tugas unit yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan; dan
e. Rencana Strategis Komisi.
Your Correction
