Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Komisi berdasarkan beban kerja dan formasi. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator: a. jumlah kasus/perkara tindak pidana korupsi; b. tingkat dampak tindak pidana korupsi; c. cakupan wilayah yang terkena dampak tindak pidana korupsi; d. beban tugas unit yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan; dan e. Rencana Strategis Komisi.
Your Correction