Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penyidik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pada Komisi.
(2) Penyidik bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
(3) Penyidik merupakan jabatan spesialis atau jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
