Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penyelidik berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang penyelidikan tindak pidana korupsi pada Komisi.
wwww.peraturan.go.id
(2) Penyelidik bertugas melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
(3) Penyelidik merupakan jabatan spesialis atau jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
