Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Penyelidik dan Penyidik, Komisi menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh Penyelidik dan Penyidik. (3) Pembinaan dan pengembangan Penyelidik dan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction