Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang timbul terhadap pelaksanaan rekrutmen, seleksi, pendidikan, dan pelantikan berdasarkan Peraturan Komisi ini dibebankan kepada anggaran Komisi.
Your Correction