Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumpah/janji yang diucapkan kandidat Penyelidik dan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berbunyi: “Demi Allah saya bersumpah: bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi, tidak menjanjikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; wwww.peraturan.go.id bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; bahwa saya akan setia kepada Pancasila, Negara Republik INDONESIA, menjunjung tinggi kehormatan negara, mengutamakan kepentingan negara dan taat kepada ketentuan hukum yang berlaku; bahwa saya dalam jabatan ini akan bekerja dengan sebaik- baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung etika Jabatan, menegakkan nilai dasar pribadi, kode etik perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.” (2) Dalam hal kandidat Penyelidik atau Penyidik tidak mengucapkan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena keyakinan agama atau kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang bersangkutan mengucapkan janji. (3) Dalam hal kandidat Penyelidik atau Penyidik mengucapkan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), frasa “Demi Allah saya bersumpah” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”. (4) Bagi kandidat Penyelidik atau Penyidik yang beragama Kristen atau Katolik, pada akhir sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi “Kiranya Tuhan menolong Saya”. (5) Bagi kandidat Penyelidik atau Penyidik yang beragama Hindu, frasa “Demi Allah” sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. (6) Bagi kandidat Penyelidik atau Penyidik yang beragama Budha, frasa “Demi Allah“ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan frasa “Demi Sang Hyang Adi Budha”. (7) Bagi kandidat Penyelidik atau Penyidik yang beragama Khonghucu, frasa “Demi Allah“ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti dengan frasa “Kehadirat Tian di wwww.peraturan.go.id tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah”. (8) Bagi kandidat Penyelidik atau Penyidik yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa “Demi Allah” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Your Correction