Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 4) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: