Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dewan Pengawas dan Pegawai diberikan gaji ketiga belas tahun 2020.
(2) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Dewan Pengawas dan Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
