Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah keadaan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Insan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Insan KPK adalah Pimpinan, Dewan Pengawas, Pegawai atau setiap orang yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Deklarasi adalah pengungkapan informasi dan pernyataan oleh Insan KPK mengenai benturan kepentingan yang dialaminya sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.
4. Keputusan Administrasi yang juga disebut Keputusan Tata Usaha atau Keputusan Administrasi yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Insan KPK dalam penyelenggaraan tugas atau kewenangannya.
5. Tindakan Administrasi yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Insan KPK untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan tugas atau kewenangannya.
6. Atasan Langsung adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata jabatan yang lebih tinggi.