Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LHKPN yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diumumkan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak disampaikannya tanda terima dari Komisi. (2) LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) diumumkan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dinyatakan tidak lengkap. (3) Pengumuman LHKPN yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Komisi dan/atau instansi. (4) Format naskah pengumuman harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 8. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction