Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan oleh Penyelenggara Negara yang hasilnya berupa lengkap atau belum lengkap. (2) Apabila hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Komisi menyampaikan tanda terima melalui surat elektronik kepada Penyelenggara Negara bahwa dokumen yang disampaikan lengkap. (3) Apabila hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Komisi menyampaikan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada Penyelenggara Negara mengenai dokumen yang harus diperbaiki dan/atau dilengkapi. (4) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila batas waktu akhir penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, penyampaian dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (6) Apabila Penyelenggara Negara tidak memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen sesuai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) maka LHKPN dinyatakan tidak lengkap dan Penyelenggara Negara dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. (7) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 6. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction