Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada pelaporan Harta Tidak Bergerak, Penyelenggara Negara harus memasukkan nilai estimasi saat pelaporan berdasarkan: a. nilai jual objek pajak; b. zona nilai tanah; atau c. nilai estimasi pasar. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction