Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penurunan Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (3) mempertimbangkan Nilai Pasar/Taksiran Pasar, Nilai Likuidasi/Taksiran Likuidasi, Faktor Risiko Lelang, dan kondisi lainnya yang berkaitan langsung dengan Benda Sitaan.
(2) Penurunan Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:
a. untuk Lelang pertama, Nilai Limit ditetapkan sama dengan Nilai Pasar/Taksiran Pasar;
b. dalam hal pada Lelang pertama tidak ada penawaran maka untuk Lelang selanjutnya sepanjang laporan penilaian masih berlaku, Nilai Limit dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan Faktor Risiko Lelang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar; dan
c. faktor resiko sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi bea lelang pembeli dan biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan Benda Sitaan, antara lain biaya sewa tempat penyimpanan, pengangkutan atau pemindahan (dalam rangka pengambilan), biaya bongkar muat, biaya pemeliharaan, biaya pengamanan barang, biaya pengosongan bangunan atau lahan, biaya pelayanan, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sepanjang merupakan biaya riil dan dibuktikan dengan tagihan atau rencana biaya.
(3) Penurunan nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling rendah sama dengan Nilai Likuidasi atau dengan Taksiran Likuidasi.
Your Correction
