Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c disusun dalam bahasa INDONESIA, paling sedikit memuat:
a. asumsi dan syarat pembatas;
b. uraian objek Penaksiran;
c. tujuan Penaksiran;
d. tanggal survei lapangan;
e. tanggal Penaksiran;
f. metode yang digunakan;
g. simpulan nilai; dan
h. dokumen lampiran.
(2) Laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penaksiran.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (overmacht) yang mengakibatkan perubahan:
a. fisik benda sitaan;
b. fungsi benda sitaan; dan/atau
c. ekonomi, jangka waktu berlakunya laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih cepat.
Your Correction
