Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penghitungan Penaksiran dengan kertas kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. menganalisis data dan informasi yang diperoleh;
b. melakukan penghitungan sesuai metode yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. menuangkan hasil perhitungan dalam simpulan nilai.
(2) Simpulan taksiran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar pertimbangan untuk MENETAPKAN Nilai Limit Benda Sitaan yang Lekas Rusak.
Your Correction
