Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Tahapan pelaksanaan Penaksiran, terdiri atas:
a. pengumpulan data awal;
b. penghitungan Penaksiran dengan kertas kerja;
c. penyusunan laporan Penaksiran;
d. tinjauan atas laporan Penaksiran; dan
e. penatausahaan laporan Penaksiran.
Your Correction
