Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penaksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan untuk memperoleh Taksiran Nilai.
(2) Taksiran Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk menentukan Nilai Limit.
(3) Kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yakni benda yang secara fisik cepat rusak, mudah/mendekati waktu/akan kadaluarsa, dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun.
(4) Benda dengan kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. barang elektronik tertentu;
b. obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau
c. kendaraan bermotor termasuk juga kendaraan mewah.
Your Correction
