Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilaksanakan oleh tim Penaksir dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Komisi atau pejabat yang ditunjuk. (2) Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang Penaksir yang salah satu Penaksir merupakan ketua merangkap anggota.
Your Correction