Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penaksir merupakan Pegawai Komisi yang memiliki kompetensi Penaksiran dan diangkat oleh Pimpinan Komisi. (2) Kompetensi penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertidikat keahlian dibidang penaksiran yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Your Correction