Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) melaksanakan tugas:
a. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi;
b. memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota;
c. melakukan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi Dokumen Hukum kepada anggota;
d. mengumpulkan dan mengolah Dokumen Hukum yang berasal dari anggota atau Dokumen Hukum yang berasal dari sumber lain;
e. melakukan pembinaan sumber daya manusia tim pengelola JDIH Komisi;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota; dan
g. membuat laporan pengelolaan JDIH Komisi.
Your Correction
