Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Laporan pengelolaan JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g disampaikan oleh ketua kepada penanggung jawab.
(2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara:
a. tahunan; dan
b. insidental.
Your Correction
