Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Ketua melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan
b. pelaksanaan tugas anggota.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
