Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disebarluaskan untuk memenuhi kebutuhan publik kecuali dinyatakan sebagai dokumen dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pimpinan. (2) Penyebarluasan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs jaringan (website) JDIH Komisi.
Your Correction