Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tim Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Pihak Lain adalah setiap orang selain Pimpinan, Penasihat, Pegawai, ataupun Bendahara Komisi.
5. Bendahara adalah Pegawai yang diberi tugas untuk dan atas nama Komisi, menerima, menyimpan, membayarkan/menyerahkan uang, surat berharga, dan/atau barang-barang milik negara.
6. Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara yang selanjutnya disebut Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
7. Tim Pemeriksa adalah Tim yang dibentuk oleh Deputi Pengawasan
8. Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya Kerugian Negara.
9. Terperiksa adalah Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan Kerugian Negara.
10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan dari Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang menyatakan bertanggung jawab dan bersedia untuk melakukan penggantian atas Kerugian Negara yang terjadi.
11. Penyelesaian Kerugian Negara Dengan Cara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas Kerugian Negara dalam waktu tertentu baik secara tunai maupun angsuran tanpa melalui proses Tuntutan Ganti Kerugian Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Tuntutan Ganti Kerugian Negara adalah tuntutan terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain untuk bertanggung jawab atas Kerugian Negara setelah upaya penyelesaian secara damai tidak berhasil dicapai.
13. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14. Penghapusan Tagihan Negara adalah penghapusan suatu tagihan negara dari pembukuan baik yang bersifat sementara maupun tetap berdasarkan alasan-alasan tertentu, yaitu tidak dapat ditagih baik karena tidak diketahuinya pihak yang bertanggungjawab maupun tidak mempunyai orang yang bertanggungjawab memenuhi kewajibannya.
15. Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Keputusan Pembebanan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan tentang Pembebanan Ganti Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.
16. Keputusan Pembebasan Ganti Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Keputusan Pembebasan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan tentang Pembebasan Ganti Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.
17. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat struktural paling rendah setingkat Kepala Biro atau Direktur.
18. Keadaan Kahar (force majeure) adalah keadaan di luar dugaan atau kemampuan manusia yang antara lain disebabkan oleh bencana alam, gempa bumi, tanah longsor, banjir, perang, atau keadaan lain yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.