Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, terhadap asesor:
a. yang telah memiliki sertifikat kompetensi teknis antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi selain Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Pihak Kedua dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut;
b. yang telah memiliki sertifikasi kompetensi teknis antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Pihak Kedua berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
