Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan SKKNI Sektor Antikorupsi. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pimpinan dapat melimpahkan wewenang kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Your Correction