Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi melakukan evaluasi terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setiap 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh fakta bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Komisi melakukan tindakan administratif berupa: a. peringatan tertulis I; b. peringatan tertulis II; c. pencabutan rekomendasi. (3) Komisi menyampaikan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction