Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI
Current Text
(1) Komisi melakukan evaluasi terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setiap 1
(satu) tahun.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh fakta bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Komisi melakukan tindakan administratif berupa:
a. peringatan tertulis I;
b. peringatan tertulis II;
c. pencabutan rekomendasi.
(3) Komisi menyampaikan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
