Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), meliputi: a. profil lembaga pemohon; b. ketersediaan asesor yang telah memiliki kompetensi teknis antikorupsi; c. ketersediaan tim komite etik yang telah tersertifikasi antikorupsi; d. ketersediaan pernyataan dari lembaga pemohon untuk menggunakan skema sertifikasi profesi yang ditetapkan oleh Komisi; e. memiliki sarana dan prasarana pendukung yang memadai; f. memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi yang dibuktikan dengan portofolio dalam upaya pemberantasan korupsi; dan g. memiliki rencana kerja selama 3 (tiga) tahun. (2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi: a. memberikan rekomendasi; atau b. tidak memberikan rekomendasi, melalui jawaban tertulis. (3) Komisi wajib menyampaikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal Komisi memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rekomendasi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction