Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI
Current Text
(1) Kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, korporasi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib berkoordinasi dengan Komisi dalam penyusunan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi yang mengacu pada SKKNI Sektor Antikorupsi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi kerangka acuan kerja dan dokumen terkait lainnya.
Your Correction
