Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI
Current Text
(1) SKKNI Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh:
a. kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, korporasi, dan masyarakat; dan
b. Lembaga Sertifikasi Profesi.
(2) SKKNI Sektor Antikorupsi yang digunakan oleh kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, korporasi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk penyusunan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi sektor antikorupsi serta penerapan SKKNI Sektor Antikorupsi di
tempat kerja.
(3) SKKNI Sektor Antikorupsi yang digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi profesi sektor antikorupsi.
(4) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA Pihak Kedua; dan
b. Lembaga Sertifikasi Profesi selain Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
