Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk
memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Komisi membuka akses informasi data kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik dan/atau non-elektronik melalui media resmi Komisi.
Your Correction
