Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan oleh Komisi dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, Komisi dapat meminta bantuan tenaga ahli/profesional. 11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction