Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: