Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor, yang laporannya telah diterima Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi ini; dan b. laporan Gratifikasi yang masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Your Correction