Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan objek Gratifikasi tersebut telah diterima Komisi, objek Gratifikasi dikembalikan kepada Pelapor. (2) Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti ke proses penetapan status kepemilikan Gratifikasi dengan kondisi: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b, objek Gratifikasi dikembalikan kepada Pelapor dan/atau UPG; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d, objek Gratifikasi disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengembalian objek Gratifikasi dilaksanakan melalui pengembalian oleh Komisi, pengambilan langsung oleh Pelapor, atau melalui UPG. (4) Dalam hal objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh Pelapor atau UPG dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor atau UPG secara patut. (5) Objek Gratifikasi yang diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction