Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction