Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c atau huruf d, Komisi meneruskan informasi atas laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
