Correct Article I
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1438) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
