Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan PNS dan Anggota Kepolisian yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan. (2) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan dan pemindahan PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction