Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian dilaksanakan dengan mekanisme seleksi oleh Komisi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur pemenuhan persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh Komisi.
(3) Mekanisme dan tahapan seleksi ditetapkan oleh PPK Komisi.
Your Correction
