Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Jika dibutuhkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan internal Komisi, Komisi dapat
mengajukan permintaan Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian sesuai dengan jenis atau bidang tugas jabatan.
(2) Jenis atau bidang tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh PPK Komisi.
(3) Jenis atau bidang tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPK Komisi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan.
(4) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
Your Correction
