Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penugasan PNS Komisi yang dilakukan berdasarkan Penugasan dari Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan dengan cara PPK Komisi mengusulkan PNS Komisi untuk mengikuti:
a. seleksi terbuka; atau
b. Penugasan khusus, pada jabatan tertentu di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
