Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penugasan PNS Komisi berdasarkan permintaan dari instansi yang membutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan dengan cara instansi yang membutuhkan Penugasan menyampaikan permintaan Penugasan kepada PPK Komisi.
(2) Dalam hal instansi yang membutuhkan penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah, permintaan penugasan kepada PPK Komisi disampaikan setelah instansi tersebut mendapatkan rekomendasi penetapan jenis jabatan yang dapat diisi melalui Penugasan PNS dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Penyampaian permintaan Penugasan kepada PPK Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan keterangan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam Penugasan.
(4) Berdasarkan permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Sumber Daya Manusia melakukan:
a. analisis permintaan dan identifikasi PNS Komisi yang memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan, dengan mempertimbangkan beban kerja pada unit kerja induk PNS Komisi yang bersangkutan;
b. seleksi internal dalam hal diperlukan;
c. penyiapan data dan kelengkapan administrasi PNS Komisi yang akan melakukan Penugasan;
dan
d. penyusunan rekomendasi kepada PPK Komisi.
(5) Biro Sumber Daya Manusia menyampaikan hasil analisis permintaan dan identifikasi PNS Komisi, hasil seleksi internal dalam hal dilaksanakan, data dan kelengkapan administrasi PNS Komisi yang akan melakukan Penugasan, serta rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK Komisi untuk mendapatkan keputusan.
(6) Keputusan PPK Komisi menyetujui atau tidak menyetujui Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada persetujuan Pimpinan.
(7) PPK Komisi menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada instansi yang mengajukan permintaan Penugasan.
Your Correction
