Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi wajib membuat laporan kinerja secara periodik dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan manajemen kinerja Komisi.
Your Correction