Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang
melaksanakan Penugasan di Komisi mendapatkan hak atas penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah memperoleh:
a. gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan khusus, dan dalam hal berlaku, hak-hak lain yang diterima sebagai PNS Komisi, yang dibayarkan oleh Komisi;
b. hak-hak lain yang melekat pada jabatan di instansi yang menerima Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibayarkan oleh instansi yang menerima Penugasan; dan
c. dalam hal PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah memperoleh:
1. tunjangan kinerja lebih kecil dari tunjangan kinerja pada jabatan semula di Komisi, PNS Komisi tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja yang diterima pada jabatan semula di Komisi, yang dibayarkan oleh Komisi;
2. tunjangan kinerja lebih besar dari tunjangan kinerja pada jabatan semula di Komisi, PNS Komisi tersebut diberikan tunjangan kinerja oleh instansi yang menerima Penugasan.
(3) PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi memperoleh:
a. gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yang dibayarkan oleh instansi induknya;
dan
b. tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan dalam hal berlaku, hak-hak lain yang melekat pada jabatan di Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan oleh Komisi.
Your Correction
