Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
PNS dan Anggota Kepolisian yang telah berakhir masa Penugasannya di Komisi dapat diusulkan untuk pembinaan karier pegawai yang bersangkutan kepada instansi induk oleh Komisi.
Your Correction
