Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) PNS atau Anggota Kepolisian yang mengakhiri Penugasan dengan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memperoleh persetujuan PPK Komisi yang didasarkan pada persetujuan Pimpinan.
(2) Dalam hal Komisi mengembalikan PNS dan Anggota Kepolisian ke instansi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, Komisi melaksanakan koordinasi dengan instansi induk.
Your Correction
