Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Perpanjangan jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi dilakukan dengan menyampaikan permintaan dari PPK Komisi kepada PPK atau pejabat yang setara pada instansi induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Perpanjangan jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
Your Correction
