Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara: a. profesional, yaitu Penugasan dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki pegawai; b. objektif, yaitu proses Penugasan dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan; c. prosedural, yaitu Penugasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan permintaan dan ketetapan Penugasan dari Komisi atau instansi induk; d. selektif, yaitu Penugasan dilaksanakan secara selektif sesuai prioritas dan kebutuhan; dan e. sinergis, yaitu proses Penugasan dilaksanakan melalui koordinasi antara Komisi dan instansi pemerintah atau instansi di luar pemerintah sesuai kebutuhan permintaan Penugasan.
Your Correction