Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Penugasan pegawai di lingkungan Komisi mencakup:
a. Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah; dan
b. Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi.
Your Correction
